Berikut Petikan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor : 12/SPK/SD/01/2015 tertanggal 23 Januari 2015
Berkenaan dengan surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Nomor SV.04.01.15.0302 tanggal 23 Januari 2015 Perihal Foodberne Disease outbreak terkait konsumsi Caramel Apples di Maerika : Produk didistribusikan ke Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Badan POM RI Selaku Emergency Contact Point International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) dan National Contact Point Indonesia Rapid Alert System for Food And Feed (INRASFF), pada tanggal 17 Januari 2015 telah menerima INFOSAN ALERT : Recall of International Distributed Apples and Commercially Produced, Prepackaged Caramel Apples From the USA due to contamination with Listerie Monocytogenes dan tanggal 21 Januari 2015 juga menerima surat dari US Embassy di Jakarta tertanggal 19 Januari 2015.
2. Badan POM telah menelusuri data importasi pangan olahan dan tidak terdapat importansi produk Caramel Apel ke Indonesia. Kementerian Pertanian terus melakukan penelusuran terhadap importasi apel segar (Gala Apples "Big B" and Granny Smith Apples, Granny's Best atau "Big B" produksi Bidart Bros, Bakersfield. CA 93312 serta produk Gala dan Granny Smith produksi Bidart Bros, Bakersfield, CA 93312 yang dijual dengan merk lain) dari Bidart Bros Amerika di wilayah Indonesia.
3. Bahaya yang diidentifikasi Listeria Monoytogenes adalah bakteri yang dapat menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, orang sakit dan lanjut usia, dan orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah. Orang sehat yang terinfeksi mungkin menderita gejala jangka pendek seperti demam tinggi, sakit kepala parah, pegal, mual, sakit perut dan diare. Infeksi Listeria dapat menyebabkan keguguran pada perempuan hamil.
4. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen Indonesia atas dampak negatif apel dimaksud, serta sambil menunggu hasil penelusuran Kementerian Pertanian dengan ini kami mohon kiranya Ketua Aprindo meminta kepada anggotanya untuk tidak memperdagangkan apel Granny Smith dan Gala dimaksud.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya serta langkah perlindungan terhadap konsumen Indonesia kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal
Standarisasi dan Perlindungan Konsumen
ttd
Widodo
16 Oktober 2025