TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERTANIAN
- TUGAS DINAS PERTANIAN
Dinas Pertanian mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Pertanian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.
- FUNGSI DINAS PERTANIAN
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Pertanian mempunyai fungsi:
- Penyusunan program dan kegiatan dinas dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
- Penyelenggaraan urusan penatausahaan perkantoran yang meliputi urusan umum, urusan keuangan dan urusan kepegawaian;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang urusan pertanian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pelaksaaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
- URAIAN TUGAS DINAS PERTANIAN
- Kepala Dinas Pertanian mempunyai tugas:
- menetapkan program kerja Dinas Pertanian berdasarkan Rencana Strategis Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pertanian sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
- membina bawahan di lingkungan Dinas Pertanian dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
- mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Pertanian sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan, dan hambatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- merumuskan kebijakan teknis Bidang Pertanian berdasarkan kewenangan yang ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan pelayanan umum, urusan Pertanian yang meliputi Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Bidang Bina Usaha dan Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan produksi pertanian;
- memberikan rekomendasi di Bidang Pertanian sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran proses perizinan;
- melaksanakan pembinaan kesekretariatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk terciptanya tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Pertanian dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pertanian sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas kinerja; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- Sekretaris mempunyai tugas:
-
- menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat berdasarkan rencana program Dinas Pertanian serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Sekretariat sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengoordinasikan penyusunan rencana operasional dan penyelenggaraan tugas Bidang serta memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar terjalin sinkronisasi perencanaan Pemerintah Kota dengan perencanaan Dinas;
- mengoordinasikan penyusunan usulan RKA / DPA sesuai dengan Rencana Strategis sebagai bahan usulan rencana kegiatan tahunan;
- melaksanakan pengelolaan urusan perencanaan, data dan pelaporan semua kegiatan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan perencanaan, data dan pelaporan yang baik dan tepat waktu;
- melaksanakan pengelolaan urusan Umum dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan sistem pengelolaan administrasi dan kepegawaian yang baik;
- melaksanakan pengelolaan urusan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik;
- melaksanakan pengawasan internal di Lingkungan Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa segala aktivitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Sekretariat; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas:
-
-
- merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Keuangan berdasarkan rencana operasional Sekretariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari kesalahan;
- melaksanakan urusan surat-menyurat dan penggandaan naskah dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyiapkan rencana kebutuhan barang unit serta pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kantor sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas dan penerimaan tamu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyusun rencana Anggaran Belanja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan belanja pegawai yang akuntabel;
- melaksanakan pengelolaan Penatausahaan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan pedoman yang telah ditetapkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel;
- menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan penatausahaan keuangan yang akuntabel;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundangundangan untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
-
- Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas:
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura berdasarkan rencana program Dinas Pertanian serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengoordinasikan kegiatan Tanaman Pangan dan Hortikultura dan kegiatan Perlindungan Tanaman sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
- menyusun rencana kebutuhan dan penyediaan benih di Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura dengan membuat target kebutuhan benih tanaman pangan dan hortikultura agar kebutuhan benih sesuai dengan musim tanam;
- melaksanakan koordinasi berkaitan dengan kualitas mutu benih di Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjaga kualitas guna meningkatkan produksi dan produktifitas;
- memberikan bimbingan penerapan teknologi peningkatan produksi Di Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura sesuai dengan prosedur dan metode yang berlaku untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan petani/kelompok tani;
- mengendalikan dan menanggulangi hama penyakit, bencana alam, dan dampak perubahan iklim di Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan hasil yang maksimal;
- memberikan rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan dan hortikultura dengan memberikan pembinaan terkait dengan kondisi di lapangan sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- melaksanakan kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L);dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
-
- Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan mempunyai tugas:
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan berdasarkan rencana program Dinas Pertanian dan petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengoordinasikan kegiatan penyuluhan, pengelolaan lahan dan air, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
- mengembangkan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian sesuai dengan pedoman yang berlaku untuk mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan;
- melaksanakan kegiatan pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida serta alat mesin pertanian sesuai dengan pedoman yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- melakukan bimbingan dan peningkatan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Penyuluhan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis
-
- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas:
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan rencana program Dinas Pertanian dan petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengoordinasikan kegiatan Perbibitan dan Produksi ternak, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan prosedur yang berlaku untuk koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- melaksanakan bimbingan dan pengawasan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai denganprosedur yang berlaku untuk memantau kualitas dan standar bibit ternak guna meningkatkan populasi dan produktivitas ternak;
- melaksanakan bimbingan dan pengawasan penerapan teknologi pakan dan pengembangan pakan ternak sesuai dengan prosedur dan metode yang berlaku untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan peternak;
- melaksanakan bimbingan dan pengawasan teknik reproduksi ternak sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan populasi dan mutu genetik ternak;
- melaksanakan bimbingan pengamatan penyakit hewan serta pembuatan peta penyakit hewan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lalu lintas hewan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi penularan penyakit hewan;
- melaksanakan bimbingan pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit hewan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar penanganan penyakit hewan dapat dilakukan dengan cara yang benar;
- melaksanakan bimbingan pelayanan kesehatan hewan serta pengawasan obat hewan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dilakukan dengan cara tepat guna dan berhasil guna;
- melaksanakan bimbingan dan pengawasan hygeinins dan sanitasi lingkungan usaha peternakan dan usaha produk pangan asal hewan sesuai prosedur yang berlaku agar usaha yang dilaksanakan tidak berdampak negatif terhadap kesehatan manusia, hewan, masyarakat dan lingkungan;
- melaksanakan bimbingan dan pengawasan lalu lintas bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan sesuai prosedur yang berlaku agar bahan asal hewan dan hasil bahan hewan aman;
- melaksanakan pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa Medik Veteriner sesuai prosedur yang berlaku agar tugas pelayanan kesehatan hewan dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner berjalan dengan baik;
- melaksanakan penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terwujud pembangunan kesehatan masyarakat veteriner dan Kesehatan Hewan;
- melaksanakan pemberian rekomendasi di Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melengkapi proses penerbitan izin;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
-
- Bidang Bina Usaha dan Pengolahan mempunyai tugas:
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Bina Usaha dan Pengolahan berdasarkan rencana program Dinas Pertanian dan petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Bidang Bina Usaha dan Pengolahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Bidang Bina Usaha dan Pengolahan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Bina Usaha dan Pengolahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengoordinasikan kegiatan Pengawasan Mutu, Pasca Panen, Pengolahan Hasil dan Bina Usahadan Kemitraan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan prosedur yang berlaku guna mengintensifkan seluruh kegiatan;
- melaksanakan bimbingan dan pembinaan kepada kelompok tani dan kelompok usaha pertanian dan kemitraan sesuai dengan prosedur yang berlaku guna memanfaatkan akses permodalan dalam rangka meningkatkan pemasaran hasil produksi;
- melaksanakan bimbingan dan pengawasan Bidang pasca panen dan pengolahan produk pertanian sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memantau kualitas dan standar mutu produk pertanian;
- melakukan penyiapan pengumpulan data-data harga pasar dengan melakukan survey ke lapangan dalam rangka informasi harga pasar agar dapat memperoleh keseragaman harga;
- melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha Agribisnis Pedesaan dan kelompok pengolahan dengan melakukan pendampingan dalam rangka menganalisa potensi dan mengidentifikasi dana pemberdayaan sehingga terbentuk lembaga keuangan Mikro Agribisnis;
- melaksanakan bimbingan dan pengawasan hygienis serta sanitasi lingkungan usaha Bidang Pengolahan Produk Pertanian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan prosedur yang berlaku dalam rangka pengawasan mutu guna memperoleh jaminan keamanan pangan;
- melaksanakan verifikasi rekomendasi teknis ijin usaha pertanian sesuai dengan prosedur dan Peraturan Perundang-undangan guna tertibnya administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Bina Usaha dan Pengolahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Bina Usaha dan Pengolahan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bidang Bina Usaha dan Pengolahan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.