Menu

FAQ

FAQ (FREQUENTLY ASKED QUESTIONS)
1.    Kalau mau vaksin bawa anjingnya langsung ke Dinas bisa ya?
Jawaban : Bisa banget! Lebih baik lagi kalau kakak – kakak konfirmasi terlebih dahulu melalui admin yaah, untuk memastikan dokter hewan ada di lokasi atau tidak. 
Untuk alamat kami di Jl. Ahmad Yani Utara no 112, Denpasar. Pelayanan vaksinasi dilaksanakan pukul 13.00 – 15.00 WITA.

2.    Vaksinasi yang tersedia di Dinas Pertanian hanya Rabies aja ya?
Jawaban : Iyaa, betul ???? Untuk saat ini, vaksinasi yang tersedia di Dinas Pertanian hanya vaksin Rabies ya. Terima kasih ????

3.    Kenapa banjar saya belum ada vaksinasi door to door ya min?
Jawaban : Mohon di tunggu yaa, jadwal vaksinasi pasti akan di bagikan setiap minggunya. Bisa di pantau terus sosial media kami (Instagram @distankotadenpasar ) 

4.    Usia anjing berapa yang boleh vaksinasi Rabies ?
Jawaban : Usia untuk vaksinasi rabies anabul Minimal 3 bulan & pastikan kondisi anabul sehat ya kakak. Setelah itu bisa di ulang setahun sekali.

5.    Untuk domisili pemilik boleh dari luar Denpasar gak min?
Jawaban : Di usahakan untuk KTP berdomisili Denpasar dulu ya kakak – kakak. 

6.    Untuk kucing boleh vaksinasi rabies di Dinas juga gak ya?
Jawaban : Vaksin rabies kucing bisa jika langsung dibawa ke kantor dan saat kami mengadakan event. Tetapi fokus utama kami saat door to door tetap untuk anjing yah!