ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP)
A. Manfaat
Petani mendapat ganti rugi bila usahataninya gagal panen, sehinga terhindar dari rentenir dan memiliki modal kerja untuk segera menanam kembali.
B. Kewajiban Petani
§ Membayar premi Rp. 36 ribu/Ha/MT
§ Bersedia mengikuti rekomendasi teknis usahatani yang baik
C. Kriteria Calon Peserta
§ Petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektar.
§ Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar.
D. Kriteria Lokasi
Lokasi Asuransi Usahatani Padi dilaksanakan pada sawah irigasi, diprioritaskan :
§ Wilayah sentra produksi padi dan wilayah penyelenggaraan UPSUS padi, dan/atau ;
§ Lokasi terletak dalam satu hamparan dalam satu kecamatan, atau satu wilayah irigasi sekunder.
E. Ganti Rugi
Ganti rugi diberikan apabila terjadi banjir, kekeringan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi dengan kondisi persyaratan;
(a) umur tanaman setelah melewati 10 Hari setelah tanam (HST),
(b) luas kerusakan tersebut mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami.
F. Harga Pertanggungan
harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar/MT.
G. Premi Asuransi Usahatani Padi
a. Total Premi asuransi sebesarRp.180.000,- /Ha/MT.
b. Bantuan premi dariPemerintah Rp.144.000,- /Ha/MT,dansisanya swadayapetani Rp.36.000,-/Ha/MT.
c. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 ha, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional.
PENDAFTARANCALON PESERTA
a. Waktu pendaftaran dimulai 1 (satu) bulan sebelum musim tanam dimulai.
b. KelompokTani didampingi UPTD Kec.dan PPL mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan.
c. KelompokTani membayar premi swadaya langsung ke rekening asuransi pelaksana (penanggung) dan menyerahkan bukti transfer kepada petugas asuransi.
d. Asuransi pelaksanamemberikanbuktiasli: 1). Pembayaranpremiswadaya (20%), dan 2). Sertifikat asuransi kekelompok tani.
e. Selanjutnya oleh UPTD akan diproses bantuam premi pemerintah 80% ke Pusat.
PROSEDURPENYELESAIAN KLAIM
A. Ketentuan Klaim
1. Tertanggung menyampaikan secara tertulis pemberitahuan kejadian kerusakan kepada PPL/POPT-PHP dan Petugas Asuransi tentang indikasi terjadinya kerusakan (banjir, kekeringandan OPT pada tanaman padi yang diasuransi kan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diketahui terjadinya kerusakan.
2. Tertanggung tidak diperkenankan menghilangkan bukti kerusakan tanamans ebelum petugas asuransi dan penilai kerugian melakukan pemeriksaan.
3. Saran pengendalian diberikan oleh PPL/POPT-PHP dan asuransi pelaksana dalam upaya menghindari kerusakan yang lebih luas.
4. Tertanggung mengambil langkah-langkah pengendalian yang dianggap perlu bersama-sama dengan petugas dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan tanaman yang lebih luas.
5. Jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan lagi, PPL/POPT-PHP bersama petugas penilai kerugian (loss adjuster) yang ditunjuk oleh asuransi pelaksana melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan.
6. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan diisi oleh Tertanggung dengan melampirkan bukti kerusakan (foto-foto kerusakan) ditandatangan iolehTertanggung, POPT, dan petugas dari asuransi pelaksana, serta diketahui oleh DinasPertanian Kab/Kota.
B. Persetujuan Klaim
1. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan merupakan persetujuan klaim oleh asuransi pelaksana kepadaTertanggung.
2. Jika dalam waktu 30 hari kalender sejak pemberitahuan kejadian kerusakan, belum terbit Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan, maka asuransi pelaksana dinyatakan setuju terhadap klaim yang diajukan.
C. Pembayaran GantiRugi
1. Pembayaran Ganti Rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat14 (empat belas) hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan.
2. Pembayaran Ganti Rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening Tertanggung.
OLEH :
I WAYAN SWASTIKA,SP,MSi
POPT MADYA / KOORDINATOR POPT
KOTA DENPASAR
2016
16 Oktober 2025