Menu

PEDAGANG KERA EKOR PANJANG DIBERI PERINGATAN DISTAN DENPASAR

  • Selasa, 11 Januari 2022
  • 1092x Dilihat

FORUM Keadian – Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menyemprit sekaligus memberi peringaan kepada pedagang kera ekor Panjang, Agus Ali asal Bondowoso, Jawa Timur di Pasar Burung Satria, Denpasar, Bali, Selasa (11/1).

”Kita menemukan pedagang burung memperjualbelikan kera Bali ekor panjang yang merupakan satwa liar sebanyak tujuh ekor adalah hewan penularan rabies (HPR) di Pasar Burung Satria,’’ kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiri didampingi Kabag Protokol dan Kounkasi Pimpinan Dewa Gede Rai dan Kasi Keswan IA Made Sri Martini di sela-sela penertiban hewan dilindungi dan penular rabies di Pasar Satria.

Bali umumnya sedang mengalami endemis penyakit rabies. Salah satu pengendalian yang dilakukan dengan mengatur dan mengawasi peredaran HPR sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2019.

”Kami memberikan surat pernyataan kepada Agus Ali di atas meterai Rp10 ribu untuk tidak lagi memperjualbelikan kera ekor panjang. Bahkan Agus Ali sanggup tidak lagi menjual kera ekor panjang dan sejenisnya dalam rangka pengendalian penyakit rabies di Kota Denpasar khususnya dan Bali umumnya,’’ ujar Ngurah Sugiri.

Sanksi atas pelanggaran tersebut yakni denda maksimal Rp50 juta dan hukum kurungan setinggi-tingginya 6 bulan. Pihaknya bersama BKSDA Bali, pertama melakukan pembinaan dengan menandatangani surat pernyataan tak lagi mengulangi menjual kera ekor panjang. Sebelum mengambil langkah tegas lewat proses hukum kepada Agus Ali ada tahapan yakni teguran secara lisan dan menandatangani surat pernyataan atau peringatan secara tertulis.

”Kalau kita menemukan kembali Agus Ali menjual kera ekor panjang baru kita proses ke jalur hukum dan Penyidik pegawai negeri Sipil (PPNS) yang memiliki wewenang menangani masalah tersebut,’’ ucap Ngurah Sugiri.

Ditanya hewan apa saja tidak boleh dijual di Pasar Burung Satria, Ngurah Sugiri menjelaskan, hewan penular rabies yang datang dari luar Kota Denpasar, seperti anjing, kucing dan kera. Kebetulan ada kera ekor panjang yang seharusnya lepas di habitatnya, namun diperjualanbelikan. Ada kaitannya kesejahteraan hewan sehingga mendapat perhatian dari masyarakat sebagai pemerhati kesehatan hewan tesebut. 

”Ini salah satu kita bergerak melakukan penertiban hewan penular rabies yang diperjualbelikan di Pasar Burung Satria,’’ jelasnya.

Sementara pedagang Agus Ali mengaku, dirinya membeli kera itu dari Pasar Hewan Beringkit Badung. Ia tidak tahu kera ekor panjang dilarang diperjualbelikan. ’’Saya tidak lagi menjual kera ekor panjang ini,’’ kata Agus Ali.

Ia menuturkan, dirinya menjual kera ekor panjang 8 ekor umur 4 bulan dan baru laku satu ekor seharga Rp350 ribu. Kera yang ada ini akan dilepasliarkan ke alam bebas.