Menu

LAYANAN KARTU TANI TERLINDUNGI ASURANSI

  • Rabu, 28 Februari 2018
  • 1787x Dilihat

Program Kartu Tani merupakan salah satu upaya mereformasi program subsidi pupuk dan penyempurnaan data petani. Komitmen Pemerintah Kota Denpasar dibawah kepemimpinan Wlikota IB. Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil IGN. Jaya Negara terus berupaya menekan alih fungsi lahan, salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan petani.

Bahkan, upaya ini terus gencar dilakukan dengan membuat berbagai program pelayanan bermanfaat bagi petani. Misalnya, mengajak petani melek teknologi salah satunya dengan Kartu Tani. Kartu Tani tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah guna mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi agar 6 tepat terpenuhi, antara lain tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu, dan tepat harga.

            Manfaat Kartu Tani antara lain, sebagai alat transaksi berupa kartu elektronik berisi data petani penerima bantuan subsidi Pemerintah (Pupuk, LPG, & Sembako), sebagai alat pemerintah untuk memonitor penyaluran dan distribusi pupuk dan bibit atau benih, digunakan untuk mendapatkan fasilitas bibit, sebagai tabungan Rekening di bank, mendapatkan kesempatan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Petani, pengumpulan dan penjualan hasil panen di Lumbung Desa.

            Sampai saat ini Kota Denpasar bekerjasama dengan PT BNI 46 Wilayah Bali Nusra telah menerbitkan 38 Kartu tani di Subak Umadesa Kecamatan Dentim yang telah di launching oleh Walikota IB. Rai Mantra pada 15 Deseember 2017 lalu.

            Kepala Dinas  Pertanian Kota Denpasar, Ir. I Gede Ambara Putra, M.agb., menyampaikan sampai saat ini Dinas Pertanian telah mendata petani di lapangan karena kartu tani berbasiskan NIK dan langsung menyosialisasikan kartu tani sehingga petani paham dan mengerti bahwa kedepannya untuk mengamprah pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani. “Kita targetkan 600 kartu tani bulan Juni 2018 sudah bisa kita tuntaskan di Kota Denpasar”, ujarnya.

            Dan secara perlahan nantinya semua petani di Kota Denpasar memiliki kartu tani. Ambara juga menjelaskan petani yang mendapatkan kartu tani adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan membuat RDKK (Rencana di tandatangani oleh penyuluh dan kepala desa. Pekaseh dan petani menyusun RDKK sebulan sebelum pupuk dibtuhkan atau digunakan.

            Komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi diprioritaskan komoditi Padi, Jagung, dan Kedelai. Sampai tahun 2017 pupuk Urea bersubsidi di Kota Denpasar terserap 986,35 ton dari target 988 ton, pupuk SP 36 bersubsidi terserap 36,29 ton dari target 40 ton, pupuk NPK bersubsidi terserap 423,60 dari target 628 ton, pupuk ZA terserap 38,45 ton dari target 48 ton dan pupuk orgnik bersubsidi terserap 1 ton dari target 2 ton, Sedangkan untuk tahun 2018 pupuk bersubsidi di alokasikan berdasarkan SK nomor 8 Tahun 2018 tentang  penetapan HET (harga eceran tertinggi) dan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk subsektor pertanian di kota Denpasar urea sebesar 1200 ton, pupuk SP36 bersubsidi 50 ton, pupuk bersubsidi ZA 250 ton, pupuk NPK bersubsidi 450 ton dan pupuk organik bersubsidi sebesar 350 ton.

            Kemudahan lain yang didapat dari kartu tani bahwa BNI juga menyalurkan KUR dengan bunga 7% dimana petani akan mendapatkan fasilitas pembelian pupuk, pembelian benih, pembelian obat dan pestisida, biaya ongkos panen untuk 1 ha petani mendapatkan biaya sebesar Rp. 6 Juta. Yang dapat diuangkan hanyalah biaya pengolahan tanah dan biaya pasca panen sekaligus dikaver asuransi gagal panen oleh pihak perbankan yang bekerjasama dengan pihak asuransi Jasindo.

            Dengan diterbitkan Kartu Tani, Pemerintah dapat memantau penyerapan pupuk bersubsidi dengan cepat dimana Pemerintah dapat segera mengambil kebijakan dengan cepat den tepat.