Sepanjang tahun 2017 kota Denpasar terbebas dari kasus positif rabies (zero kasus). Hal tersebut dikarenakan program vaksinasi yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kota Denpasar berjalan sangat baik dengan capaian cakupan vaksinasi rabies sebesar 87,56% dari 87.992 populasi Hewan penular Rabies (HPR).
Hal ini tentu merupakan bagian dari kerjasama masyarakat Kota Denpasar yang aktif memberikan vaksin kepada anjing peliharaannya. Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Gede Ambara Putra, menyampaikan, capaian ini tentu merupakan hasil kerja sama yang baik dari masyarakat yang responsif, dan tim tentunya yang selalu memberikan sosialisasi terkait dengan bahaya rabies.
Rabies dikenal masyarakat sebagai penyakit anjing gila yang merupakan penyakit zoonosis disebabkan oleh virus menular dan dapat menyebabkan kematian, dan hingga saat ini penyakit rabies tidak ada obatnya. Hewan yang tergolong HPRS adalah anjing, kucing, dank kera yang dapat menularkan virus melalui air liur hewan penderita dengan perantara gigitan atau kontak luka.
Ambara Putra pun menyebut bahwa infeksi virus rabies ini dapat menyebabkan kematian karena menyerang saraf pusat. “Masyarakat harus diberikan edukasi tentang hal ini, khususnya tentang pemberian vaksin dan tindakan yang harus dilakukan, beruntung di Kota Denpasar petugas dan masyarakat dapat bersinergi untuk menangani ini,” ujarnya.
Terkait dengan penyebaran virus ini sebenarnya sangat bisa dicegah, Pemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian Kota Denpasar selalu melakukan sosialisasi guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat dengan cara rutin melakukan vaksin ubtuk anjing peliharaan, batasi peneliharaan anjingyang diikat atau dikandangka, stop membuang anjing dijalanan, dan tentunya melaporkan segera kepada petugas bilamana menemukan hewan yang terjangkit atau terindikasi HPR untuk menghindari gigitan HPR.
Harpannya kedepan masyarakat selalu bersinergi dan terus aktif melaporkan serta melakukan upaya bersama untuk mencegah penyakit rabies.
16 Oktober 2025
05 Mei 2026
05 Mei 2026